Selamat Datang di Blog Sekolah Adiwiyata SD Negeri Mangar 2 Kabupaten Pamekasan

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan E-Filing


Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?

Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.

Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.

Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:

Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret)
Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk anda silahkan pilih saja mana yang lebih mudah untuk anda. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan pajak anda menjadi lebih mudah dan nyaman ya....