Penyusunan Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) ini merupakan gambaran yang jelas tentang situasi sekolah saat
ini, serta perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu kebijakan
pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi sekolah. Manajemen
berbasis sekolah merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Perencanaan Sekolah merupakan aspek kunci MBS. Hanya melalui perencanaan yang
efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk
menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Landasan dalam penyusunan ini,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, khususnya Bab II, Pasal
2, disebutkan bahwa lingkup standar nasional pendidikan meliputi 8 standar.
Salah satu standar tersebut adalah standar pengelolaan. Lebih lanjut disebutkan
dalam pasal 53 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar
rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencanan kerja
jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun.
Dalam Permendiknas No.19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah wajib membuat
:
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan
mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung
peningkatan mutu lulusan;
- Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan
Rencana Kerja Jangka Menengah.
Download Contoh RKJM SD